Rabu, 08 Juni 2011

Istilah Hukum mengenai Pegawai Negeri dan Pegawai Negeri Sipil

Istilah hukum di dalam peraturan perundang-undangan mengenai pegawai negeri dan pegawai negeri sipil


Atasan pejabat yang berwenang menghukum Pegawai Negeri Sipil adalah atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum (Pasal 1 huruf e PP No. 30/1980).
Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau jabatannya membawahi seorang atau lebih Pegawai Negeri (Pasal 1 huruf d UU No. 8/1974).
Cuti adalah tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti Pegawai Negeri terdiri dari, cuti tahunan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti besar, cuti bersalin, dan cuti di luar tanggungan Negara. Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama, seperti menunaikan ibadah haji (Penjelasan Pasal 8 UU No. 8/1974).
Formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mempu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU No. 43/1999).
Gaji adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang. Pada umumnya sistim penggajian dapat digolongkan dalam 2 (dua) sistim, yaitu apa yang disebut sistim skala tunggal dan sistim skala ganda (Penjelasan Pasal 7 alinea kedua UU No. 8/1974).
Gaji yang adil dan layak adalah bahwa gaji Pegawai Negeri harus mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sehingga Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian, pikiran, dan tenaganya hanya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya (Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU No. 43/1999).
Hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Pasal 1 huruf c PP No. 30/1980). Lihat: tujuan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman yang dapat dijatuhkan sebagai sanksi terhadap pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil ialah tegoran lisan, tegoran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan sebagai hukuman, pembebasan tugas, dan pemberhentian (Penjelasan Pasal 29 UU No. 8/1974).
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka susunan suatu satuan organisasi (Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/1974). Lihat: jabatan dari sudut struktural dan jabatan dari sudut fungsional.
Jabatan dari sudut fungsional adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya dalam suatu satuan organisasi, seperti Peneliti, Dokter Ahli Penyakit Jantung, Juru Ukur, dan lain-lain yang serupa dengan itu (Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/1974).
Jabatan dari sudut struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, seperti Sekretaris Jenderal, Direktur, Kepala Seksi, dan lain-lain (Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/1974).
Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan (Pasal 1 angka 6 UU No. 43/1999).
Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutip yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan kepaniteraan PengadiIan (Pasal 1 huruf c UU No. 8/1974). Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan (Pasal 1 angka 5 UU No. 43/1999).
Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah (Pasal 1 angka 7 UU No. 43/1999).
Janji, lihat: sumpah.
Kepegawaian adalah segala hal-hal mengenai kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri (Penjelasan UU No. 8/1974).
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil. Dengan adanya Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari (Penjelasan Pasal 28 UU No. 8/1974). Lihat: sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik.
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian (Pasal 1 angka 8 UU No. 43/1999).
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian (Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/1974).
Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 huruf a UU No. 8/1974). Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan (Pasal 3 UU No. 8/1974). Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 1 UU No. 43/1999). Lihat: pembagian atas Pegawai Negeri.
Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Otonom (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf b UU No. 8/1974). Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf b UU No. 43/1999).
Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah: 1. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah-daerah, dan Kepaniteraan Pengadilan. 2. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada Perusahaan Jawatan. 3. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Daerah Otonom. 4. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan diperbantukan, atau dipekerjakan pada badan lain, sepertl Perusahaan Umum, Yayasan, dan lain-lain. 4. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas Negara lainnya, seperti Hakim pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan lain-lain (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf a UU No. 8/1974). Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga pemerintah non-Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf a UU No. 43/1999).
Pegawai Negeri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pegawai Negeri Sipil terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 8/1974).
Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU No. 43/1999).
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-undang (Pasal 1 angka 4 UU No. 43/1999).
Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 huruf e UU No. 8/1974). Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 3 UU No. 43/1999)
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 huruf b UU No. 8/1974). Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 2 UU No. 43/1999).
Pejabat yang berwenang menghukum Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (Pasal 1 huruf d PP No. 30/1980).
Pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja (Pasal 1 huruf b PP No. 30/1980). Lihat: termasuk pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan hukuman yang dapat dijatuhkan sebagai sanksi terhadap pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemeriksaan secara tertutup adalah pemeriksaan itu hanya dapat diketahui oleh pejabat yang berkepentingan (Penjelasan Pasal 9 ayat (3) alinea kedua PP No. 30/1980).
Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan (in service training) adalah suatu pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan (Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU No. 43/1999).
Pendidikan dan Pelatihan prajabatan (pre service training) adalah suatu pelatihan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan tujuan agar ia dapat terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya (Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU No. 43/1999).
Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara (Penjelasan Pasal 10 UU No. 8/1974).
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil (Pasal 1 huruf a PP No. 30/1980).
Peraturan kedinasan adalah peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengenai kedinasan atau yang ada hubungannya dengan kedinasan (Pasal 1 huruf g PP No. 30/1980).
Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan (Pasal 4 alinea ketiga PP No. 30/1980).
Perintah kedinasan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang mengenai atau yang ada hubungannya dengan kedinasan (Pasal 1 huruf f PP No. 30/1980).
Rahasia adalah rencana, kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah dilakukan yang dapat mengakibatkan kerugian yang besar atau dapat menimbulkan bahaya, apabila diberitahukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak (Penjelasan Pasal 6 ayat (1) alinea pertama UU No. 8/1974). Lihat: rahasia jabatan.
Rahasia jabatan adalah rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan jabatannya. Pada umumnya rahasia jabatan dapat berupa dokumen tertulis, seperti surat, notulen rapat, peta, dan lain-lain; dapat berupa rekaman suara dan dapat pula berupa perintah atau keputusan lisan dari seorang atasan. Ditinjau dari sudut pentingnya, maka rahasia jabatan itu ditentukan tingkatan klasifikasinya, seperti sangat rahasia, rahasia, konfidensil atau terbatas. Ditinjau dari sudut sifatnya, maka ada rahasia jabatan yang sifat kerahasiaannya terbatas pada waktu tertentu tetapi ada pula rahasia jabatan yang sifat kerahasiaannya terus-menerus. Apakah sesuatu rencana, kegiatan atau tindakan bersifat rahasia jabatan, begitu juga tingkatan klasifikasi dan sampai bilamana hal itu menjadi rahasia jabatan, harus ditentukan dengan tegas oleh pimpinan instansi yang bersangkutan (Penjelasan Pasal 6 ayat (1) alinea kedua UU No. 8/1974).
Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik adalah sanksi moril (Penjelasan Pasal 28 UU No. 8/1974).
Sistim karier adalah suatu sistim kepegawaian, di mana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, kesetiaan, pengabdian, dan syarat-syarat obyektip lainnya juga menentukan (Penjelasan UU No. 8/1974).
Sistim prestasi kerja adalah suatu sistim kepegawaian, di mana pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai yang diangkat. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas dan prestasi dibuktikan secara nyata. Sistim prestasi kerja tidak memberikan penghargaan terhadap masa kerja (Penjelasan UU No. 8/1974).
Sistim skala ganda adalah sistim penggajian yang menentukan besarnya gaji yang bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi keria yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu (Penjelasan Pasal 7 alinea ketiga UU No. 8/1974).
Sistim skala tunggal adalah sistim penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggungjawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu (Penjelasan Pasal 7 alinea ketiga UU No. 8/1974).
Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Karena Sumpah/Janji itu diikrarkan menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakekatnya Sumpah/Janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan (Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU No. 8/1974).
Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak, mengedarkan, mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kecuali apabila hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas (Pasal 4 alinea ketiga PP No. 30/1980).
Tewas ialah: 1. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; 2. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; 3. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad jasmani atau cacad rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; 4. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Kepada isteri/suami dan atau anak Pegawai Negeri yang tewas diberikan uang duka yang diterimakan sekaligus. Pemberian uang duka yang dimaksud tidak mengurangi pensiun dan hak-hak lainnya yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Penjelasan Pasal 9 ayat (3) UU No. 8/1974).
Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin itu (Penjelasan PP No. 30/1980).
Tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dari lain-lain yang serupa dengan itu (Pasal 4 alinea kedua PP No. 30/1980).
Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telpon, radio, televisi, rekaman atau alat komunikasi lainnya (Pasal 4 alinea pertama PP No. 30/1980).

Daftar Singkatan Peraturan Perundang-undangan dan yurisprudensi berdasarkan Abjad:

1.             PP No. 30/1980          Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2.             UU No. 8/1974           Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
3.             UU No. 43/1999         Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.  



Pengertian Hukum dan Norma serta Hierarki Perundang-undangan di Indonesia

Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia.
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.
Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi; pertama UUD 1945, yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat adalah Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah atas persetujuan DPRD.
Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Disiplin Hukum 
 Disiplin Hukum merupakan suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau realita hukum. Disiplin Hukum mencakup paling sedikit tiga bidang, yakni ilmu-ilmu hukum, politik hukum dan filsafat hukum. Dalam hal ini dapat dikatakan, bahwa filsafat hukum mencakup kegiatan perenungan nilai-nilai, perumusan nilai-nilai dan penyerasian nilai-nilai yang berpasangan, akan tetapi yang tidak jarang bersitegang.
Buku ini memberikan sumbangan yang sangat berharga kepada proses pendidikan hukum, sebab dengan filsafat hukum seseorang akan dapat memahami pengarih ide-ide terhadap peristiwa-peristiwa dan betapa hal-hal yang umum sangat mempengaruhi hal-hal yang khusus. Dengan pemahaman tersebut, seseorang akan dapat mengetahui maupun mengerti kecenderungan-kecenderungan yang terjadi di dalam proses hukum.
 
 
 

Macam Macam Hukum

Minggu, 28 Februari 2010

Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.

Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.


Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.


Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.


Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.


Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.


Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.


Hampir dua dekade profesi perawat Indonesia mengkampanyekan perubahan paradigma. Pekerjaan perawat yang semula vokasional digeser menjadi pekerjaan profesional. Perawat berfungsi sebagai perpanjangan tangan dokter, kini berupaya menjadi mitra sejajar dokter sebagaimana para perawat di negara maju. Wacana tentang perubahan paradigma keperawatan bermula dari Lokakarya Nasional Keperawatan I tahun 1983, dalam pertemuan itu disepakati bahwa keperawatan adalah pelayanan profesional.

Mengikuti perkembangan keperawatan dunia, perawat menginginkan perubahan mendasar dalam kegiatan profesinya. Dulu membantu pelaksanaan tugas dokter, menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan asuhan medis, kini mereka menginginkan pelayanan keperawatan mandiri sebagai upaya mencapai tujuan asuhan keperawatan. Tuntutan perubahan paradigma ini tentu mengubah sebagian besar bentuk hubungan perawat dengan manajemen organisasi tempat kerja. Jika praktik keperawatan dilihat sebagai praktik profesi, maka harus ada otoritas atau kewenangan, ada kejelasan batasan, siapa melakukan apa. Karena diberi kewenangan maka perawat bisa digugat, perawat harus bertanggung jawab terhadap tiap keputusan dan tindakan yang dilakukan.

Tuntutan perubahan paradigma tersebut tidak mencerminkan kondisi dilapangan yang sebenarnya, hal ini dibuktikan banyak perawat di berbagai daerah mengeluhkan mengenai semaraknya razia terhadap praktik perawat sejak pemberlakuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Pelayanan keperawatan diberbagai rumah sakit belum mencerminkan praktik pelayanan profesional. Metoda pemberian asuhan keperawatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan klien, melainkan lebih berorientasi pada pelaksanaan tugas rutin seorang perawat (gizi-net.org. 2002). Bukti lain (Sutoto, 2006) berdasar penelitian Fakultas Kesehatan Masyarakat UI di dua Puskesmas kota dan desa, 92% perawat melakukan diagnosis medis dan 93% membuat resep. ''Hasil penelitian itu menunjukkan betapa besar peran perawat di masyarakat, namun tidak diakui.”

Keluarnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 2001 tentang Tenaga kesehatan, serta Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1239 tahun 2001 tentang registrasi dan praktik perawat lebih mengukuhkan perawat sebagai profesi di Indonesia, kewenangan perawat dalam menjalankan tugas profesi diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut sehingga perawat mempunyai legitimasi dalam menjalankan praktik profesinya. Walaupun belum diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang profesi perawat yang memberikan batasan wewenang pekerjaan dari perawat profesional.

Seorang perawat harus menyadari bahwa terbitnya Kepmenkes RI Nomor 1239 tahun 2001 bukan merupakan keberhasilan perawat sebagai tenaga profesional secara otomatis, tetapi harus menjadikan motivasi bagi tenaga perawat untuk meningkatkan kompetensi, tanggung jawab serta tanggung gugat.



BIDAN HUKUM DAN KETERKAITAN DENGAN PELAYANAN ATAU PRAKTEK BIDAN DAN KODE ETIK


Bidan merupakan suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar profesi bidan yang terbaru adalah diatur dalam KEPMENKES RI No. 369/MENKES/SK/III/2007 yang berisi mengenai latar belakang kebidanan. Berbagai defenisi dalam pelayanan kebidanan. Berbagai defenisi dalam pelayanan kebidanan, falsafah kebidanan, paradigma kebidanan, ruang lingkup kebidanan, standar praktek kebidanan, dan kode etik bidan di Indonesia.

Pelayanan Kebidanan
Adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat.

Falsafah Kebidanan
a. Sebagai bangsa Indonesia yang mempunyai pandangan hidup pancasila, seorang bidan menganut filosofi yang mempunyai keyakinan di dalam dirinya bahwa semua manusia adalah makhluk bio psiko sosio kultural dan spiritual yang unik
b. Manusia terdiri dari pria dan wanita yang kemudian kedua jenis individu itu berpasangan menikah membentuk keluarga yang mempunyai anak
c. Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya
d. Persalinan adalah satu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelolah dengan tepat dapat berubah menjadi abnormal
e. Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya behak mendapatkan pelayanan yang berkualitas
f. Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang membutuhkan persiapan
g. Kesehatan ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan kesehatan

Paradigma Kebidanan
Kebidanan dalam bekerja memberikan pelayanan keprofesiannya berpegang pada paradigma berupa pandangan terhadap manusia/wanita, lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan keturunan.
a. Wanita
Wanita/ manusia adalah makhluk biopsiko sosial kultural dan spiritual yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang bemacam-macam sesual dengan tingkat perkembangannya.
b. Lingkungan
Lingkungan merupakan semua yang ada di lingkungan dan terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya.
c. Perilaku ‘
Perilaku merupakan hasil dari berbagai pengalaman serta interaksi manusia dengan lingkungannya, yang terwujud dalam bentuk pengetahuan sikap dan tindakan.
d. Pelayanan kebidanan
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera.


e. Keturunan
Kualitas manusia diantaranya ditentukan oleh keturunan. Manusia yang sehat dilahirkan oleh ibu yang sehat. Hal ini menyangkut penyiapan wanita sebelum perkawinan, masa kehamilan, masa kelahiran dan masa nifas.

Lingkup Praktek Kebidanan
Lingkup prakek kebidanan yang digunakan meliputi asuhan mandiri/ otonomi pada anak-anak perem, remaja putri dan wanita desa sebelum, selama kehamilan dan selanjutnya. Hal ini berarti bidan membeirkan pengawasan yang diperlukan asuhan serta nasehat bagi wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas.

Standar Praktek Kebidanan
 Standar I : Metode asuhan
Metode asuhan meliputi : pengumpulan data, penentuan diagnosa perencanan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
 Standar II : Pengkajian
Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
 Standar III : Diagnosa kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan.
 Standar IV : Rencana asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan.
 Standar V : Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien.


 Standar VI : Partisipasi klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/ partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
 Standar VII : Pengawasan
Monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
 Standar VII : Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang tidak dirumuskan.
 Standar IX : Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.

Kode Etik Bidan Di Indonesia
Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan demi terciptanya cita-cita pembangunan nasional di bidan kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional. Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif.
Pekerjaan yang dilakukan oleh bidan merupakan suatu profesi yang didasarkan pada pendidikan formal tertentu naik untuk mencari nafkah maupun bukan untuk mencari nafkah. Dalam praktek kebidanan jgua terikat oleh suatu etika profesi.
Etika adalah peraturan tentang tingkah laku yang hanya berisi kewajiban saja dan mengatur apa yang baik dan tidak baik, sedangkan kode etik dibuat oleh organisasi profesi.
Hukum adalah perkumpulan peraturan hukum yang berisi hak dan kewajiban yang timbal balik dan mengatur apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan.
Bidan berupaya semaksimal mungkin sebagai contoh perikatan atas dasar perjanjian adalah ketika pasien datang ke tempat praktek kerja untuk memperoleh pelayanan kebidanan, maka keterikatan yang terjadi atas dasar perjanjian.
Perjanjian adalah ikatan antara 1 orang dengan orang lain atau lebih yang selalu menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik.
Hukum kesehatan merupakan keseluruhan aturan hukum menurut Prof. H. J.J. Leenen adalah :
1. Langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan
2. Merupakan penerapan hukum perdata, pidana dan hukum administrasi negara dalam kaitan dengan pemeliharaan kesehatan
3. Bersumber dari hukum otonom yang berlaku untuk kalangan tertentu saja, hukum kebiasaan, yurisprudensi, aturan-aturan internasional, ilmu pengetahuan dan literatur yang ada kaitannya dengan pemeliharaan kesehatan

Kode Etik
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.



Tujuan Kode Etik
1. Untuk menjunjung tinggi martabat dan atra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar/ masyarakat mencegah orang luar memandang remeh suatu profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
Kesejahteraan materill dan spritual (mental)
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi




Hak-hak Anda

Anda hukum hak

Ontario Undang-Undang Kesehatan Mental, 1990 menetapkan apa yang terjadi ketika orang-orang dengan penyakit mental yang mengakui ke fasilitas psikiatri. Ini menyatakan hak hukum pasien dirawat di rumah sakit dan membahas masalah-masalah hukum lainnya yang berkaitan dengan masuk dan keluar dari rumah sakit.
Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, CAMH juga diatur oleh UU Rumah Sakit Umum, 1990.
Health Care Consent Act, 1996 mengatur perawatan di Ontario dan menciptakan sistem pengambilan keputusan pengganti bagi individu yang tidak mampu membuat keputusan sendiri perlakuan mereka. Menurut Undang-Undang, informed consent harus diperoleh dari individu, atau pembuat keputusan pengganti jika orang tidak mampu, sebelum perawatan dapat diberikan. Undang-undang juga memungkinkan seorang pembuat keputusan pengganti untuk mengotorisasi pengakuan orang yang tidak mampu untuk fasilitas psikiatris untuk tujuan pengobatan, selama orang tidak mampu tidak keberatan untuk pengakuan. Ini disebut "pengakuan informal."
CAMH dokter dan staf lainnya melakukan segala upaya untuk menginformasikan pasien tentang kondisi mereka dan pengobatan yang diusulkan. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka-atau pengganti mereka dapat berpartisipasi penuh dalam pengambilan keputusan pengobatan dan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan mereka. Informasi tentang hak-hak pasien di bawah hukum kesehatan mental tersedia melalui Ontario Pasien Psikiatri Kantor Advokat dengan memanggil (416) 535-8501 ext. 3099.
Beberapa informasi ini akan berbeda untuk klien di kami Hukum dan Program Kesehatan Mental yang jatuh di bawah Ontario Review Board atau perintah pengobatan. Silakan lihat buklet CAMH The Forensik Sistem Kesehatan Mental di Ontario untuk informasi lebih lanjut.

CAMH Bill of Rights Klien

CAMH's Bill of Rights Klien mempromosikan martabat dan harga diri semua orang yang menggunakan layanan kami. Ini menetapkan hak-hak nasabah, termasuk hak untuk diperlakukan dengan hormat, untuk menerima kualitas layanan yang sesuai dengan standar, dan mengeluh. Anda bisa mendapatkan salinan dari RUU dari CAMH Hubungan Klien Service di 416 535-8501 ext. 2028 atau ext. 2078, dari website kami di www.camh.net , atau dari salah satu sumber yang tercantum pada akhir brosur ini.

CAMH Layanan Klien Hubungan

Hubungan Layanan Klien kami tersedia untuk mendengarkan dan menangani segala bentuk umpan balik dari klien dan keluarga mereka-dari pujian untuk keluhan tentang salah satu program CAMH dan jasa. Hubungan Layanan Klien bertindak sebagai ombudsman untuk klien yang memiliki pertanyaan atau masalah tentang CAMH atau tentang perawatan mereka.
Setiap informasi yang Anda berikan kepada staf Hubungan Klien bersifat rahasia dan tidak pergi pada catatan kesehatan Anda.
Staf Klien Relations juga dapat memberikan informasi tentang bagaimana untuk menemukan jalan sekitar Anda pelayanan di CAMH, serta beberapa layanan kesehatan mental dan ketergantungan luar CAMH.
Pertanyaan atau masalah? Untuk mencapai Hubungan Layanan Klien, hubungi 416 535-8501 ext. 2028 atau ext. 2078.

Pemberdayaan Dewan

CAMH Pemberdayaan Dewan merupakan suara klien. Dewan ini:
  • pendukung tentang isu-isu yang berkaitan dengan kesehatan mental dan sistem kecanduan
  • memberikan akses klien untuk informasi
  • mendidik klien pada pilihan, self-advokasi, kepemimpinan dan kesadaran politik.
  • mendidik mental pekerja kesehatan dan kecanduan dan anggota masyarakat lainnya.
Untuk mempelajari lebih lanjut tentang apa yang Dewan Pemberdayaan dilakukan dan bagaimana Anda dapat bergabung, silakan hubungi Koordinator Pemberdayaan di (416) 535-8501 ext. 4022.

Kantor Advokat Pasien Psikiatri (PPAO)

Anda dapat mempelajari lebih lanjut tentang hak-hak Anda di bawah hukum kesehatan mental di Ontario melalui Kantor Advokat Pasien Psikiatri (PPAO).
The PPAO adalah advokasi independen dan rahasia layanan-PPAO anggota staff yang tidak dipekerjakan oleh CAMH. Mereka memberikan advokasi gratis dan saran hak untuk klien dan orang-orang berencana untuk menggunakan layanan psikiatri. The PPAO membantu klien untuk mengetahui hak-hak mereka dan membuat keputusan informasi tentang perawatan dan pengobatan.
Kantor PPAO di situs CAMH's Queen Street bisa dihubungi di 416 535-8501 ext. 3099. Situs web PPAO ada di www.ppao.gov.on.ca .

Privasi dan kerahasiaan

CAMH berkomitmen untuk melindungi privasi.
Pada CAMH, seorang perawat, dokter atau dokter mungkin meminta Anda tentang kesehatan Anda sendiri dan kesehatan orang-orang dalam keluarga Anda. Informasi ini disimpan dalam catatan kesehatan Anda. Kami membutuhkan informasi kesehatan Anda untuk memastikan kami dapat memberikan perawatan yang sebaik mungkin.
Sedangkan pada CAMH, Anda dapat mengunjungi daerah lain di rumah sakit untuk perawatan. Jika Anda melakukan ini, atau berbicara dengan dokter lain di CAMH, mereka juga akan perlu melihat catatan kesehatan Anda dan dapat menambah informasi baru. Selama pengobatan Anda di CAMH, kita mungkin perlu untuk berbagi informasi kesehatan Anda dengan yang lain, rumah sakit dokter atau organisasi yang membantu dengan perawatan Anda. Hal ini disebut berbagi informasi kesehatan Anda dalam Anda "lingkaran peduli."
Dalam kebanyakan kasus, sebelum kita menggunakan atau berbagi informasi kesehatan Anda, kami akan meminta izin (persetujuan Anda). Anda dapat memutuskan kapan Anda ingin kami untuk berbagi informasi kesehatan dengan orang lain dan bagaimana Anda ingin kami menggunakan informasi Anda. Persetujuan dapat berupa lisan atau tertulis. Anda dapat menolak atau mengambil persetujuan Anda.
Dalam kasus tertentu, hukum mengatakan bahwa kita bisa atau harus berbagi informasi dengan orang lain, bahkan jika kita tidak memiliki persetujuan Anda. Misalnya, informasi dapat diungkapkan tanpa persetujuan Anda untuk unit kesehatan masyarakat, masyarakat bantuan anak-anak, penyedia layanan kesehatan lainnya (dalam keadaan darurat), polisi atau pengadilan. Jika Anda ingin informasi lebih lanjut tentang izin, silakan lihat brosur CAMH Privasi: Anda Benar. Tanggung Jawab Kami.

Melindungi informasi kesehatan Anda

Pada CAMH kita melindungi informasi kesehatan dari pencurian, kerugian atau akses yang tidak sah. Staf kami terlatih dalam CAMH Kebijakan Privasi. Mereka tahu itu adalah penting untuk menjaga kesehatan anda informasi pribadi dan rahasia

Mengakses catatan kesehatan Anda

Anda memiliki hak untuk melihat dan memiliki salinan informasi kesehatan Anda, dengan beberapa batasan. Mungkin ada biaya jika Anda ingin salinan catatan kesehatan Anda. Anda memiliki hak untuk meminta kami untuk memperbaiki informasi kesehatan jika salah atau tidak lengkap. Untuk melihat informasi kesehatan Anda, hubungi Departemen Kesehatan Records pada 416 535-8501 ext. 2318 (untuk Queen Street dan kebanyakan situs lainnya), atau ext. 6438 (untuk situs Street College).




Standar I : Metode Asuhan
Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah: pengumpulan data dan analisis data, penentuan diagnosa perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Difinisi Operasional:
  1. Ada format manajemen kebidanan yang sudah terdaftar pada catatan medis.
  2. Format manajemen kebidanan terdiri dari: format pengumpulan data, rencana format pengawasan resume dan tindak lanjut catatan kegiatan dan evaluasi.
Standar II: Pengkajian
Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.
Difinisi Operasional:
1) Ada format pengumpulan data
2) Pengumpulan data dilakukan secara sistimatis, terfokus, yang meliputi data:
  • Demografi identitas klien.
  • Riwayat penyakit terdahulu.
  • Riwayat kesehatan reproduksi.
  • Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi.
  • Analisis data.
3) Data dikumpulkan dari:
  • Klien/pasien, keluarga dan sumber lain.
  • Tenaga kesehatan.
  • Individu dalam lingkungan terdekat.
4) Data diperoleh dengan cara:
  • Wawancara
  • Observasi.
  • Pemeriksaan fisik.
  • Pemeriksaan penunjang.
Standar III : Diagnosa Kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulan.
Difinisi Operasional
  1. Diagnosa kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yang dihadapi oleh klien atau suatu keadaan psikologis yang ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien.
  2. Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas sistimatis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien.
Standar IV : Rencana Asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan.
Difinisi Operasional
1) Ada format rencana asuhan kebidanan
2) Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosa, rencana tindakan dan evaluasi.

Standar V: Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien: tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
Difinisi Operasional
  1. Ada format tindakan kebidanan dan evaluasi.
  2. Format tindakan kebidanan terdiri dari tindakan dan evaluasi.
  3. Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien.
  4. Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau tugas kolaborasi.
  5. Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode etik kebidanan etika kebidanan serta mempeiti.•nbangkan hak klien aman dan nyaman.
  6. Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia.
Standar VI: Partisipasi Klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Difinisi Operasional
1) Klien/keluarga mendapatkan informasi tentang:
  • Status kesehatan saat ini
  • Rencana tindakan yang akan dilaksanakan.
  • Peranan klien/keluarga dalam tindakan kebidanan.
  • Peranan petugas kesehatandalam tindakan kebidanan.
  • Sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan.
2) Klien dan keluarga bersama-sama dengan petugas melaksanakan tindal kegiatan.

Standar VII: Pengawasan
Monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus den, tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
Difinisi Operasional
  1. Adanya format pengawasan klien.
  2. Pengawasan dilaksanakan secara terus menerus sistimatis un¬mengetahui keadaan perkembangan klien.
  3. Pengawasan yang dilaksanakan selalu dicatat pada catatan yang telah disediakan.
Standar VIII: Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindak kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Difinisi Operasional
  • Evaluasi dilaksanakan setelah dilaksanakan tindakan kebidanan. Men sesuai dengan standar ukuran yang telah ditetapkan.
  • Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur rencana yang telah dirumuskan
  • Hasil evaluasi dicatat pada format yang telah disediakan.
Standar IX: Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasfican sesuai dengan standar dokumentasi asuh. kebidanan yang diberikan.
Difinisi Operasional:
  1. Dokumentasi dilaksanakan untuk disetiap langkah manajemen kebidanan.
  2. Dokumentasi dilaksanakan secara jujur sistimatis jelas dan ada yang bertanggung jawab.
  3. Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar